Media Magelang - Tahun ini Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta.
Untuk bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta tersebut, masyarakat harus memenuhi 6 kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sementara itu, tujuan Pemerintah dalam mengeluarkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebesar Rp 1 juta adalah untuk mencegah PHK bagi para karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," terang Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.
“Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," lanjut Menaker Ida Fauziyah.
Untuk jumlah calon penerima BSU diperkirakan mencapai 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida Fauziyah.