2. Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah;
3. Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait;
4. Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Demikian informasi tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18 yang segera resmi dibuka dan faktor penyebab gagal lolos pendaftaran.***