Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan Awal Agustus 2021, Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
Secara detail berikut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud:
Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik
2. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa
1. Terdaftar di sistem PDDikti
2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah