Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor ponsel aktif.
Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen
1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
3. Memiliki nomor ponsel aktif.
Perlu diketahui pula bahwa bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses media sosial.
Adapun teknis kebijakan subsidi kuota internet gratis bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen tengah dibahas dengan kementerian dan lembaga terkait.
Demikian informasi terkait penyaluran bantuan kuota internet gratis bagi siswa atau peserta didik dan tenaga pengajar yang dicairkan Kemendikbud pada Agustus-Desember 2021.***