Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen diperuntukkan bagi dua golongan pelanggan, yaitu:
• Pelanggan PT PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam menyala).
Pelanggan PT PLN ini dibagi menjadi tiga kelompok, yakni:
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas, yaitu S2 sebesar 1.300 VA sampai dengan S3 yang beban listriknya lebih besar dari 200 kVA.
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas yaitu B1 sebesar 1.300 VA sampai dengan B3 sebesar 200 kVA.
- Pelanggan golongan industri daya 1.300 VA ke atas yaitu I1 sebesar 1.300 VA sampai I4 dengan beban listrik lebih dari 200 kVA.
• Pelanggan golongan layanan khusus untuk keperluan sosial, bisnis dan industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Demikianlah detail stimulus keringanan tagihan listrik yang diperpanjang hingga Desember 2021.***