Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Segera, Sayangnya Ada Golongan yang Dilarang Daftar!

- 29 Juli 2021, 05:03 WIB
Kartu Prakerja gelombang 18 resmi segera dibuka, namun ada golongan yang dilarang daftar. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Kartu Prakerja gelombang 18 resmi segera dibuka, namun ada golongan yang dilarang daftar. Simak penjelasannya dalam artikel ini. /Foto: Instagram @prakerja.go.id/

Media Magelang – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 resmi segera dibuka, namun ada golongan yang dilarang daftar.

Resmi dibuka segera, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 ada golongan yang nyatanya sejak awal dipastikan tidak bisa lolos menerima insentif.

Sesuai aturan dari program Kartu Prakerja gelombang 18 dan juga gelombang sebelumnya bahwa beberapa golongan orang ini sudah dilarang untuk mendaftar.

Pasalnya program Kartu Prakerja gelombang 18 yang berada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan ini diperuntukkan kepada masyarakat dengan syarat tertentu.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 Info dan Cara Kapan Buka di www.prakerja.go.id

Oleh sebab itu, sejumlah golongan tidak diizinkan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18, karena tidak memenuhi sejumlah syarat yang wajib dimiliki.

Golongan orang yang tidak boleh mendaftar Kartu Prakerja 2021 diatur dalam Peraturan Presiden No.76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Kerja yang berlaku sejak 8 Juli 2020.

Warga negara yang bisa mendaftar Kartu Prakerja menurut aturan ini adalah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja gelombang 17 Tak Cair-cair ke Rekening atau E-Wallet

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah