Media Magelang – Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 harus bisa penuhi persyaratan berikut agar berpeluang lebih besar untuk lolos.
Diketahui pendaftar Kartu Prakerja gelombang 18 saat ini tengah menanti pengumuman pembukaan seleksi untuk bisa mnegakses pelatihan dan insentif dari Kemnaker.
Karena kuota peserta yang terbatas, sudah bukan rahasia jika sebagian besar pendaftar yang ditolak karena biasanya tidak berhasil memenuhi persyaratan mengikuti Kartu Prakerja gelombang 18 yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Resmi Dibuka Segera Kecuali untuk Golongan Ini
Adapun syarat mengikuti Kartu Prakerja gelombang 18 adalah sebagai berikut.
Tidak dalam Kategori yang Dilarang Mendaftar
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diharuskan memenuhi persyaratan sebagai WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, beberapa profesi seperti pejabat negara, ASN, anggota TNI, anggota Polri, anggota DPR/DPRD, kepala dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD juga tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja.
Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.