Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2021? Ini Penjelasan, Jadwal dan Cara Mengajukan Sanggah

- 2 Agustus 2021, 11:45 WIB
Di artikel ini terdapat penjelasan dan cara serta waktu untuk melakukan masa sanggah CPNS 2021.
Di artikel ini terdapat penjelasan dan cara serta waktu untuk melakukan masa sanggah CPNS 2021. /Instagram/@bkngoidofficial

Baca Juga: Seleksi Administrasi CPNS 2021 Diumumkan Mulai Hari Ini! Ini Cara Cek Pengumuman Kelolosannya

Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggahan jika tidak lolos dalam tahap seleksi administrasi CPNS 2021?

Perlu untuk anda ketahui, calon peserta bisa mengajukan waktu sanggah paling lama 3 hari setelah pengumuman administrasi.

Dilansir Media Magelang dari akun Instagram resmi CPNS Indonesia, @cpnsindonesia.id, panitia akan menerima sanggahan apabila ternyata terjadi kesalahan verifikasi di panitia.

Sehingga apabila kesalahan terjadi pada saat verifikasi yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara, CPNS 2021, maka sanggahan akan diterima.

Namun, apabila kesalahan terjadi pada peserta saat dilakukan unggah berkas di laman sscasn.bkn.go.id, maka sanggahan akan ditolak.

Hal itu sangat penting diketahui anda, para pelamar CPNS 2021 yang akan menerima hasil seleksi administrasi.

Berikut adalah cara melakukan sanggahan pada rangkaian masa sanggah CPNS 2021:

1. Via laman sscasn.bkn.go.id, pelamar ajukan sanggahan maksimal 3 hari setelah pengumuman

2. Sanggahan dikirim, dan akan diterima oleh panitia seleksi

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah