Petugas seleksi administrasi atau dalam hal ini panitia seleksi instansi akan melakukan memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah setiap peserta.
Peserta yang mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan instansi maka akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, baik kurang lengkap, tidak sesuai permintaan maupun terbukti memalsukan dokumen maka peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Walau begitu, peserta masih bisa mengajukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Waktu mengajukan sanggahan sesuai jadwal di atas adalah tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Adapun caranya dengan login ke laman SSCASN kemudian mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis, serta mengunggah bukti yang diperlukan.
Setelahnya instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender dengan catatan dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data peserta saat awal mendaftar di SSCASN 2021, bukan dokumen baru atau melengkapi dokumen yang kurang.
Demikian penjelasan BKN perihal hasil seleksi administrasi CPNS 2021 yang belum semua diumumkan melalui akun SSCASN.***