Masa Sanggah Sampai 6 Agustus, Begini Cara Unggah Dokumen Sanggahan Administrasi CPNS 2021

- 3 Agustus 2021, 11:00 WIB
Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 melalui SSCASN.
Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 melalui SSCASN. /Tangkap layar/sscasn.bkn.go.id

Baca Juga: Nilai Ijazah Sekolah atau Nilai Rapor Akan Dipakai BKN pada Seleksi CPNS 2021 Jika Nilai SKD Sama Besar

Sesuai jadwal terbaru terkait waktu masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2021 tercantum dalam Surat BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Simak jadwal terbaru pendaftaran CPNS 2021 sesuai dengan surat nomor: 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021:

  1. Pengumuman CASN 30 Juni hingga 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran seleksi ASN 30 Juni hingga 26 Juli 2021
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 2 hingga 3 Agustus 2021
  4. Masa sanggah 4 hingga 6 Agustus 2021
  5. Masa jawab sanggah 4 hingga 13 Agustus 2021
  6. Pengumuman pasca sanggah 15 Agustus 2021 

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPPK Guru 2021 dari Input Dokumen Sampai Cetak Kartu

Sebelumnya, peserta pada seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah menyelesaikan pendaftaran dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi melalui akun masing-masing.

Adapun seleksi administrasi dilakukan BKN dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Petugas seleksi administrasi atau dalam hal ini panitia seleksi instansi akan melakukan memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah setiap peserta.

Peserta yang mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan instansi maka akan dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara apabila ditemukan adanya dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, baik kurang lengkap, tidak sesuai permintaan maupun terbukti memalsukan dokumen maka peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Walau begitu, peserta masih bisa mengajukan sanggahan jika dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x