- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Sebelum mengajukan bantuan, calon penerima BPUM 2021 perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini:
- Masyarakat Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Surakarta.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau NIB atau SKDU dari kelurahan.
- Tidak sedang mengakses pinjaman KUR atau kredit usaha dari bank lain.
- Tidak berstatus PNS, TNI, Anggota Polri, atau Pegawai BUMN dan BUMD.
- Bagi pemohon yang sudah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM Kota Solo tahun 2020 atau 2021 tahap I dan II tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini.
Seluruh berkas-berkas harus dikumpulkan ke Dinas Koperasi UKM Kota Solo pada jam pelayanan.
Batas akhir pengumpulan berkas-berkas persyaratan BLT BPUM untuk wilayah Solo adalah 5 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB.
Demikian informasi pendaftaran bantuan modal usaha untuk pelaku UMKM Kota Solo dalam program BPUM yang hari ini masih dibuka.***