- WNI, memiliki KTP elektronik
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta memilki kartu kepesertaan
- Membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dipaloprkan BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja atau karyawan penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN atau ASN
Jika syarat tersebut terpenuhi, nantinya karyawan akan mendapatkan informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji kepada karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan direncanakan akan kembali cair ke rekening penerima.
Hal tersebut diungkapkan Aswansyah selaku Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Aswansyah mengungkapkan jika kemungkinan besar BLT Subsidi Gaji untuk karyawan tersebut akan diberikan pada bulan Agustus 2021.
Saat ini otoritas tenaga kerja sedang mengusahakan agar para karyawan atau pekerja yang belum mendapatkan insentif bisa mendapatkan haknya secara penuh.
Terkait status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan Subsidi Gaji, karyawan dapat cek secara online melalui link resmi Kemnaker dengan cara berikut:
- Buka link kemnaker.go.id
- Klik Daftar yang terletak di kanan atas
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
- Isi data diri, mulai dari NIK, nama orang tua, email, nomor HP, dan password
- Klik Daftar Sekarang
- Cek kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP, lakukan aktivasi akun
Jika akun link kemnaker.go.id sudah dibuat, lanjutkan login dengan cara berikut:
- Login kemnaker.go.id
- Isi data diri secara lengkap
Itulah sejumlah syarat dan cara mengecek nama masing-masing sebagai penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp1 juta.***