Wajib Tahu! Ini Golongan yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 pada 2021

- 5 Agustus 2021, 11:55 WIB
Cara daftar kartu Prakerja Gelombang 18, Siapkan dirimu dan dapatkan skill di pelatihan digital
Cara daftar kartu Prakerja Gelombang 18, Siapkan dirimu dan dapatkan skill di pelatihan digital / www.prakerja.go.id/

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 Tanpa Buat Akun Baru? Simak Rahasianya!

Seperti yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 5 Perpres No.76 tahun 2020, beberapa golongan yang tidak diperkenankan mengikuti program Kartu Prakerja yaitu sebagai berikut.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Adapaun gelombang 18 Kartu Prakerja atau angkatan pertama di tahun 2021 akan dibuka awal tahun ini, dengan masing-masing peserta dapat menerima insentif maksimal Rp3,5 juta.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah