Media Magelang - Menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, pemerintah menggeser hari libur nasional karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah.
Namun sejak adanya pandemi Covid-19 pemerintah membatasi aktivitas sosial di masyarakat termasuk ketika hari libur nasional 1 Muharram 1443 H.
Beberapa wilayah di Indonesia saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Baca Juga: Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Digeser Jadi 11 Agustus 2021
Segala aktivitas masyarakat seperti berkumpul, makan di restoran, perayaan yang melibatkan banyak orang, semua dibatasi oleh pemerintah.
Selama ini 1 Muharram identik dengan perayaan yang dilakukan oleh umat muslim.
Untuk mencegah klaster baru Covid-19 akibat perayaan Tahun Baru Islam, pemerintah berhak mengubah beberapa kebijakan yang telah dibuatnya.
Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021.