Libur Nasional 1 Muharram 1442 H Digeser, Pemerintah Waspadai Adanya Klaster Baru Covid-19

- 5 Agustus 2021, 11:05 WIB
Pemerintah Lakukan Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2021, Cek Tanggal Apa Saja !!
Pemerintah Lakukan Revisi Hari Libur Nasional Tahun 2021, Cek Tanggal Apa Saja !! /Pixabay/tigerlily713

Media Magelang - Menjelang perayaan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, pemerintah menggeser hari libur nasional karena adanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H ditetapkan menjadi hari libur nasional oleh pemerintah.

Namun sejak adanya pandemi Covid-19 pemerintah membatasi aktivitas sosial di masyarakat termasuk ketika hari libur nasional 1 Muharram 1443 H.

Beberapa wilayah di Indonesia saat ini sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Baca Juga: Libur Nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H Digeser Jadi 11 Agustus 2021

Segala aktivitas masyarakat seperti berkumpul, makan di restoran, perayaan yang melibatkan banyak orang, semua dibatasi oleh pemerintah.

Selama ini 1 Muharram identik dengan perayaan yang dilakukan oleh umat muslim.

Untuk mencegah klaster baru Covid-19 akibat perayaan Tahun Baru Islam, pemerintah berhak mengubah beberapa kebijakan yang telah dibuatnya.

Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x