Penduduk Indonesia Tanpa NIK Tetap Dapat Vaksin Gratis, Simak Informasinya

- 5 Agustus 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /

Media Magelang - Pemerintah telah memutuskan bahwa penduduk Indonesia yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat memperoleh vaksin gratis.

Vaksin gratis diberikan pemerintah kepada penduduk Indonesia biasanya dengan mendaftarkan data diri termasuk NIK.

Data diri penduduk Indonesia yang dibutuhkan untuk vaksin gratis biasanya berupa nama, alamat, dan NIK.

Baca Juga: Ini 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Dalam mempercepat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 maka pemerintah memberikan kemudahan memperoleh vaksin gratis.

Bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki NIK tetap dapat ikut program vaksinasi masal.

Vaksin gratis diberikan termasuk kepada masyarakat Indonesia yang belum memiliki NIK seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga permasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), dan masyarakat lain.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit dan Klinik di Bantul untuk Vaksin Covid-19, Daftar Di Link Ini

Dalam kebijakan terbarunya, pemerintah telah memutuskan untuk bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah