Tak Punya NIK Tetap Bisa Daftar Vaksin Gratis dari Pemerintah, Pakai Cara Ini

- 6 Agustus 2021, 05:40 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /

Media Magelang - Masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa vaksin gratis dari pemerintah dengan cara berikut ini.

Sebelumnya, vaksin gratis dari pemerintah hanya untuk warga yang memiliki NIK.

Akan tetapi kini, masyarakat tanpa NIK juga bisa memperoleh vaksin gratis.

Baca Juga: Ini 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19

Pemerintah telah memutuskan bahwa penduduk Indonesia yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat memperoleh vaksin gratis.

Vaksin gratis diberikan pemerintah kepada penduduk Indonesia biasanya dengan mendaftarkan data diri termasuk NIK.

Data diri penduduk Indonesia yang dibutuhkan untuk vaksin gratis biasanya berupa nama, alamat, dan NIK.

Dalam mempercepat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 maka pemerintah memberikan kemudahan memperoleh vaksin gratis.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Aktivitas di Jakarta

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah