Media Magelang - Ini cara vaksin Covid-19 gratis bagi masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kini, masyarakat tanpa NIK juga bisa memperoleh vaksin Covid-19 gratis.
Pemerintah telah memutuskan bahwa penduduk Indonesia yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap dapat memperoleh vaksin gratis.
Baca Juga: Ini 10 Syarat Ibu Hamil yang Boleh Menerima Vaksin Covid-19
Vaksin gratis diberikan pemerintah kepada penduduk Indonesia biasanya dengan mendaftarkan data diri termasuk NIK.
Data diri penduduk Indonesia yang dibutuhkan untuk vaksin gratis biasanya berupa nama, alamat, dan NIK.
Dalam mempercepat pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 maka pemerintah memberikan kemudahan memperoleh vaksin gratis.
Baca Juga: Anies Baswedan: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Aktivitas di Jakarta
Bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki NIK tetap dapat ikut program vaksinasi masal.