Begini Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil

- 6 Agustus 2021, 06:28 WIB
ilustrasi ibu hamil yang boleh melakukan vaksin Covid-19.
ilustrasi ibu hamil yang boleh melakukan vaksin Covid-19. /pexels Pixabay/

Media Magelang - Para ibu hamil kini bisa menerima vaksin Covid-19 dengan memenuhi syarat berikut ini.

Adapun ibu hamil juga masuk kelompok prioritas yang boleh menerima vaksin Covid-19 lantaran rentan tertular virus tersebut.

Berdasarkan data perkembangan virus Covid-19 di Indonesia ibu hamil menjadi kelompok yang rentan terpapar virus Corona baru dan mengalami gejala berat. Oleh karenanya, mereka bisa menerima vaksin.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Jadi Syarat Aktivitas di Jakarta

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil.

Untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada ibu hamil, Kemenkes merekomendasikan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna.

Selain itu, jenis vaksin yang menggunakan inactivated virus seperti Sinovac juga bisa diberikan kepada ibu hamil.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit dan Klinik di Bantul untuk Vaksin Covid-19, Daftar Di Link Ini

Syarat ibu hamil yang boleh vaksin

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin sebagai berikut:

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius
  2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHG, pengukuran diulangi lagi 5-10 menit kemudian. Jika masih di ambang batas, pelaksanaan vaksin ditunda.
  3. Usia kehamilan di trimester kedua atau di atas 13 minggu
  4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  5. Tidak memiliki riwayat alergi berat termasuk sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/ hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.
  8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defesiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah.
  9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikostrroid dan kemoterapi.
  10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tidak bulan terakhir.

Demikian 10 syarat vaksin Covid-19 bagi ibu hamil.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah