Syarat Jadi Penerima BLT Dana Desa Rp900 Ribu yang Cair Agustus 2021

- 6 Agustus 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa yang cair Rp900 ribu bulan Agustus 2021.
Ilustrasi BLT Dana Desa yang cair Rp900 ribu bulan Agustus 2021. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan BLT Dana Desa disalurkan langsung untuk tiga bulan melalui akun Instagram pribadinya.

Aturan terbaru terkait penyaluran bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

"Melalui peraturan ini pola penyaluran BLT Desa yang semula dicairkan secara bulanan, sekarang dapat disalurkan sekaligus untuk 3 bulan, sehingga BLT Desa dapat segera diterima oleh keluarga miskin yang berhak," tulis Sri Mulyani, dalam unggahan akun Instagram @smindrawati pada Kamis 29 Juli 2021.

Dalam unggahan tersebut, Menkeu Sri Mulyani juga berpesan kepada kepala desa untuk membagikan bantuan BLT Dana Desa ke warga yang berhak, yakni dengan melakukan pendataan data jumlah KPM dengan benar.

Pada tahun ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan BLT Dana Desa Rp300 ribu per bulan sepanjang tahun 2021. 

Jika ditotal, setiap penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3,6 juta selama 12 kali masa pencairan untuk tahun 2021.

Berdasarkan aturan terbaru, BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya diperuntukkan bagi warga desa yang memenuhi syarat penerima bantuan.

Berikut kriteria atau syarat penerima bantuan BLT Dana Desa yang segera cair Rp900 ribu pada bulan Agustus 2021.

Syarat penerima bantuan BLT Dana Desa 2021

1. Keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19 seperti kehilangan mata pencaharian.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah