Kemendikbud Salurkan Bantuan UKT dan Kuota Internet Gratis, Ini Cara Dapatnya

- 6 Agustus 2021, 17:00 WIB
Cara dapat bantuan UKT dan kuota internet gratis dari Kemendikbud
Cara dapat bantuan UKT dan kuota internet gratis dari Kemendikbud /YouTube Kemendikbud RI

Media Magelang - Pemerintah kembali mengucurkan dana untuk memberikan bantuan UKT dan kuota internet gratis melalui Kemendikbud.

Program bantuan UKT dan kuota internet gratis ini bertujuan untuk menunjang keberlangsungan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.

Simak penjelasan mengenai cara dapat bantuan UKT dan kuota internet gratis dari Kemendikbud berikut ini.

Baca Juga: 8 Bantuan Pemerintah Berikut Masih Cair Agustus 2021, Mulai BLT UMKM hingga BST

Kuota Internet Gratis

Bantuan kuota internet gratis ini ditujukan untuk para pelajar dan pengajar, yaitu siswa, mahasiswa, dosen, dan guru.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan ini.

Secara detil, berikut syarat penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik

2. Memiliki nomor HP aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta Didik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Mahasiswa

1. Terdaftar di sistem PDDikti

2. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)

3. Memiliki nomor HP aktif.

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

1. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor HP aktif.

Pendidik Jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi atau Dosen

1. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif

2. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)

3. Memiliki nomor HP aktif.

Baca Juga: Masa Sanggah Ditutup Hari Ini, Ini Kesalahan Pelamar CPNS 2021 yang Tak Bisa Diperbaiki

Agar dapat terdaftar di PDDiktik ataupun dapodik, pelajar dan pengajar dapat mendaftarkan nomor HP dengan cara berikut:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Namun, bagi yang sudah mendaftarkan nomor HP pada program bantuan kuota internet gratis sebelumnya maka bantuan akan otomatis masuk ke nomor HP tersebut.

Terkait jadwal penyaluran bantuan tersebut, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim memaparkan bahwa kuota internet gratis akan disalurkan Kemendikbud mulai bulan September hingga November 2021.

Lebih lanjut, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa besaran kuota internet gratis yang disalurkan tetap sama dengan sebelumnya, yaitu dari 7-15 GB.

Baca Juga: Lengkap! Ini Jadwal dan Live Streaming MotoGP Styria 2021 di Trans 7

Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Berikut ini adalah detail rincian bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud:

- Peserta Didik jenjang PAUD akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan.
- Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan.
- Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Sementara untuk cara pengecekan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud bisa dilakukan dengan cara berikut:

- Telkomsel: melalui SMS dari Telkomsel atau dengan hubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.
- Indosat: melalui aplikasi myIM3 atau dengan hubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.
- Tri: dengan hubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+
- XL dan Axis : melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

Program bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses aplikasi pembelajaran, sehingga para penerima bantuan tidak bisa menggunakannya untuk mengakses media sosial.

Meskipun kuota internet gratis disalurkan mulai September, pelajar dan pengajar sudah mulai bisa mendaftarkan nomor HP dengan cara di atas.

Baca Juga: Syarat Jadi Penerima BLT Dana Desa Rp900 Ribu yang Cair Agustus 2021

Bantuan UKT

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari Kemendikbud ini diberikan kepada mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Adapun besaran bantuan UKT yang akan diberikan kepada mahasiswa maksimal Rp2,4 juta.

Apabila mahasiswa masuk dalam kategori UKT lebih besar dari bantuan, maka sisa pembayarannya menjadi tanggung jawab mahasiswa atau perguruan tinggi.

Untuk menjadi penerima bantuan UKT, mahasiswa harus memenuhi syarat berikut:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021

Baca Juga: Begini Cara Vaksin Covid-19 Bagi Masyarakat Tanpa Nomor Induk Kependudukan Atau NIK

1. Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi
2. Pimpinan perguruan tinggi mengusulkan nama mahasiswa ke Kemendikbud
3. Bantuan disalurkan Kemendikbud ke perguruan tinggi masing-masing.

Demikian detil informasi cara dapat bantuan UKT dan kuota internet gratis dari Kemendikbud.***

Editor: Paradisa Nunni Megasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x