BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja, Begini Cara Cek Penerima di Laman BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Agustus 2021, 20:46 WIB
Syarat penerima dan cek daftar nama penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan tahun ini yang rencananya mulai disalurkan pada Agustus 2021.
Syarat penerima dan cek daftar nama penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan tahun ini yang rencananya mulai disalurkan pada Agustus 2021. /BERITA DIY/F Akbar

5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.

7. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," ujarnya Menaker Ida Fauziyah. 

Harap diperhatikan bahwa penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta hanya disalurkan langsung ke rekening pekerja yaitu Bank Himbara (BNI, BTN, BRI dan Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Diketahui BSU BLT Subsidi Gaji akan diberikan untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500 ribu yang akan diberikan sekaligus dan diharapkan terealisasi pada bulan Agustus 2021.

Adapun nantinya penerima bantuan akan mendapat BSU BLT Subsidi Gaji sebanyak Rp 1 juta.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," terang Menaker.

Itulah informasi lengkap terkait syarat penerima dan cek daftar nama penerima BSU di laman BPJS Ketenagakerjaan tahun ini yang rencananya mulai disalurkan pada Agustus 2021.*** 

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah