Kemnaker merencanakan penyaluran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta berlangsung mulai bulan ini, Agustus 2021.
Pada penyaluran tahun 2021, pemerintah mengeluarkan syarat dan aturan baru terkait pekerja yang berhak mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Terdapat tujuh syarat terbaru yang harus dipenuhi pekerja untuk bisa menjadi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada 2021.
Sesuai peraturan dan anggaran terbaru, pekerja yang memenuhi kriteria ini akan dipilih menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta.
Adapun penyaluran bansos Rp1 juta bagi para pekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 telah dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah. Selengkapnya, bisa di simak berikut ini:
7 syarat terbaru penerima BSU 2021
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.