Ini Dia Syarat Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Guru Honorer!

- 12 Agustus 2021, 18:11 WIB
Ini dia syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus guru honorer!
Ini dia syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 khusus guru honorer! /pixabay/

Media Magelang - Ini dia informasi untuk anda mengenai persyaratan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk guru honorer.

Pada tahun ini, BSU disalurkan tak hanya untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan 2021, namun juga diperuntukkan bagi guru honorer.

Pemerintah akan berikan sebanyak Rp 1,8 juta BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk guru honorer dan guru non PNS.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021: Kemnaker Tidak Cairkan Subsidi Gaji Rp1 Juta ke Pekerja dengan Kriteria Ini

Guru honorer dan guru non PNS akan mendapatkan Rp 1,8 juta dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 asalkan terdaftar sebagai penerima.

Sudah diumumkan oleh pihak Ditjen Perbendaharaan melalui akun resmi Instagramnya, @ditjenperbendaharaan, bahwa sudah dicairkan sebanyak kurang lebih 900 milyar rupiah ke rekening BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, Kemnaker masih menjalankan proses penyaluran dana untuk para penerima, yang salah satunya adalah guru honorer dan non PNS.

Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan sebanyak Rp 8,8 triliun untuk program BSU.

 

Baca Juga: BSU BPJS Sudah Cair Agustus 2021, Buruh hingga Pekerja Honorer Bisa Dapat Bantuan jika Memenuhi Syarat Ini

Dengan disalurkannya bantuan BSU guru honorer atau non PNS, pemerintah berharap dapat membantu meringankan daya beli mereka di tengah pandemi Covid-19.

BSU 2021 untuk guru honorer dan non PNS akan dikirimkan langsung dengan transfer ke rekening bank penerima, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Untuk mencairkan bantuan BSU bagi guru honorer dan non PNS, penerima bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau HP masing-masing. 

Adapun cara mendapatkan bantuan guru honorer dan guru non PNS melalui program BSU 2021 Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut.

Cara dapat BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itu dia informasi untuk anda mengenai syarat penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk pada guru honorer dan non PNS.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah