Tahun 2020, standar maksimum upah buruh atau karyawan yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 5 juta.
Sehingga bagi karyawan atau buruh yang memiliki gaji bulanan di atas Rp 5 juta tidak bisa menerima BSU. Tahun ini, standar maksimum tersebut diturunkan menjadi Rp 3,5 juta.
Simak fakta perbedaan skema penerimaan Bantuan Subsidi Upah tahun 2020, dengan tahun 2021 ini.
Tahun 2020:
1. Batasan gaji maksimum Rp 5 juta
2. Tidak ada batas wilayah atau sektor
3. Dana yang diterima sebanyak Rp 600 ribu selama 4 bulan, sehingga total BSU RP 2,4 juta
4. Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima
Tahun 2021:
1. Batasan gaji maksimum Rp 3,5 juta, dengan ketentuan penerima bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp 3,5 juta