Ada yang Beda dari Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahun Ini! Salah Satunya Besaran yang Diterima!

- 13 Agustus 2021, 14:42 WIB
Ternyata besaran BSU tahun ini berbeda dengan tahun lalu!
Ternyata besaran BSU tahun ini berbeda dengan tahun lalu! /Pexels/ Photo by Ahsanjaya from Pexels/

Media Magelang - Ada yang berbeda dari Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Skema penerimaan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Apa bedanya?

Ternyata salah satu perbedaannya terletak pada besaran Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 yang akan diterima oleh karyawan dan buruh. 

Baca Juga: Fakta Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021, Ternyata Berbeda dengan Tahun 2020!

Tahun lalu, diberikan Rp 600 ribu pada para karyawan dan buruh yang dinyatakan berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Rp 600 ribu ini diberikan pada penerima setiap bulannya selama empat bulan ke depan.

Sehingga selama empat bulan, para penerima yang berasal dari golongan buruh dan karyawan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dengan total Rp 2,4 juta.

Untuk tahun 2021 ini, penerima akan diberikan Rp 500 ribu selama dua bulan. Sehingga totalnya mencapai Rp 1 juta.

 Baca Juga: Guru Honorer dan Non PNS Bisa Dapat Bantuan BSU Rp1,8 Juta, Segera Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

Tak hanya mengenai besaran bantuan yang diterima karyawan dan buruh. Ada perbedaan yang lainnya, yang juga menyesuaikan kebijakan pemerintah di masa pandemi. 

Apa saja perbedaan lainnya mengenai skema penerimaan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan tahun ini? Simak daftarnya berikut ini.

 

Tahun 2020:

1. Batasan gaji maksimum Rp 5 juta

2. Tidak ada batas wilayah atau sektor

3. Dana yang diterima sebanyak Rp 600 ribu selama 4 bulan, sehingga total BSU RP 2,4 juta

4. Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima

Tahun 2021:

1. Batasan gaji maksimum Rp 3,5 juta, dengan ketentuan penerima bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp 3,5 juta

2. Penerima bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh)

3. Diutamakan bagi yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

4. Dana yang diterima Rp 500 ribu selama 2 bulan, sehingga total BSU sebanyak RP 1 juta

5. Penyaluran dana BSU dilakukan di bank yang terdaftar sebagai anggota HIMBARA, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. 

Pemerintah mengalokasikan dana sebanyak Rp 8,8 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini.

Sejauh ini sudah dicairkan sebanyak Rp 947,499 milyar dari Ditjen Perbendaharaan Negara ke rekening BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak yang bertanya mengenai kapan Bantuan Subsidi Upah cair. Saat ini sedang dilakukan penyaluran dana BSU.

Apabila anda belum mendapatkan konfirmasi mengenai Bantuan Subsidi Upah, harap bersabar. 

Anda bisa cek status penerimaan anda di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bpjsketenagakerjaan.go.id.

Itulah tadi informasi penting yang harus anda tahu mengenai perbedaan skema penerimaan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari BPJS Ketenagakerjaan 2021.***

Editor: Amallia Putri

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x