BSU 2021 Rp1 Juta Tahap 2 Bisa Cair untuk Pekerja yang Terkena PHK dan Resign

- 20 Agustus 2021, 06:28 WIB
Pekerja yang terkena PHK dan resign masihmemiliki peluang untuk mendapat pencairan BSU Rp1 juta Tahap 2 dengan syarat berikut ini.
Pekerja yang terkena PHK dan resign masihmemiliki peluang untuk mendapat pencairan BSU Rp1 juta Tahap 2 dengan syarat berikut ini. /Maria Nofianti/Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

Terkait BSU Rp1 juta Tahap 2 bagi pekerja yang terkena PHK dan resign akan dilakukan dengan salah satu catatan berikut.

Pekerja yang terkena PHK dan resign harus memenuhi syarat, terutama masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 walaupun sudah tidak lagi bekerja.

Oleh karena itu, pekerja bisa pastikan kepsertaannya belum dicabut sampai setidaknya pada akhir Juni 2021 agar tetap berpeluang mendapat BSU Rp1 juta Tahap 2.

Lebih lanjut, Pemerintah memberikan batuan tunai BSU 2021 Rp1 juta kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, antara lain:

1. Pekerja berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja penerima upah/gaji.

3. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.

4. Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pekerja berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan ke atas.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah