Baca Juga: Subsidi Upah BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Cair, LOGIN di info.gtk.kemdikbud.go.id
Kebijakan ini berkaitan dengan status PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap 6 provinsi tersebut.
Adapun syarat penerima BSU Subsidi Gaji berdasarkan pada peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Dengan melihat pada syarat di atas, maka status PPKM suatu provinsi juga berpengaruh pada status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, berikut daftar 6 provinsi yang dipastikan karyawannya tidak akan menerima BSU Subsidi Gaji: