Ini Daftar 6 Provinsi yang Tidak Bisa Jadi Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta

- 16 Agustus 2021, 07:15 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ini, Segera siapkan dokumen-dokumen ini.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Agustus ini, Segera siapkan dokumen-dokumen ini. /Kemnaker

Baca Juga: Subsidi Upah BSU Guru Honorer dan Non PNS 2021 Cair, LOGIN di info.gtk.kemdikbud.go.id

Kebijakan ini berkaitan dengan status PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap 6 provinsi tersebut.

Adapun syarat penerima BSU Subsidi Gaji berdasarkan pada peraturan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Dengan melihat pada syarat di atas, maka status PPKM suatu provinsi juga berpengaruh pada status penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, berikut daftar 6 provinsi yang dipastikan karyawannya tidak akan menerima BSU Subsidi Gaji:

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah