1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Bangka Belitung
Artinya, karyawan yang bekerja di 24 ada provinsi lainnya berpotensi menerima BSU Subsidi Gaji.
Kemnaker menetapkan besaran bantuan yang akan diterimakan kepada karyawan adalah senilai Rp1 juta.
Untuk melihat detil peraturan Menaker tersebut, Anda dapat cek melalui link berikut: