Begini Cara Lapor Jika Bansos Kemensos Dipotong Petugas

- 15 Agustus 2021, 06:11 WIB
Ilustrasi bansos Kemensos.
Ilustrasi bansos Kemensos. /Tangkap Layar Instagram/@bank_indonesia/
  1. Buka laman https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial
  2. Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia pada laman tersebut; pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi.
  3. Setelah memilih, klik kotak tanda tanya yang ada di samping tulisan “Perhatikan Cara Menyampaikan pengaduan yang baik dan benar”.
  4. Lanjutkan menulis judul laporan Anda untuk Kementerian Sosial. Judul laporan adalah kesimpulan atau inti dari suatu permasalahan yang ingin disampaikan.
  5. Masuk kolom di bawahnya, sampaikan isi laporan dengan menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan.
  6. Setelah dirasa cukup. Jangan lupa mengisi tanggal dan lokasi kejadian pada kolom di bawahnya.
  7. Lalu pilih kategori laporan, cari dan klik pilihan sosial dan kesejahteraan, di dalamnya ada kategori bantuan sosial.
  8. Kemudian, klik upload lampiran di bagian bawah. Lampiran bisa berupa foto, video atau dokumen lain sebagai pendukung atas laporan Anda. Maksimal 2 MB.
  9. Sebelum mengakhiri laporan, ada tawaran untuk pelapor sebagai "Anonim" atau "Rahasia"
  10. Klik tombol warna merah bertuliskan "LAPOR!".

Dalam waktu tiga hari, laporan Anda akan diproses atau diverifikasi sebagai laporan yang layak dilanjutkan atau tidak kepada Kemensos.

Tunggu dalam lima hari, pihak Kemensos akan menindaklanjuti dan membalas laporan bansos yang dipotong milik Anda.

Demikian cara lapor bansos Kemensos apabila dipotong.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: lapor.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah