Jokowi Inginkan Harga Tes PCR Rp450 Ribu

- 16 Agustus 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi swab test PCR.
Ilustrasi swab test PCR. /Pixabay/Stephan Hoesl/

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi langsung mengimbau seluruh laboratorium untuk mendaftarkan diri dalam sistem jejaring laboratorium nasional.

Tak hanya itu, Siti Nadia Tarmizi juga mengimbau semua laboratorium untuk melaporkan data pada National All Record (NAR) sehingga terpantau sesuai standar dan kalitasnya.

Siti Nadia Tarmizi pun menyampaikan bahwa penetapan harga swab PCR sudah di bawah paying hukum dan diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Lia G. Partakusuma pun mengatakan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur harga tes PCR.

Ia juga membeberkan bahwa dalam menetapkan harga jual, pemerintah juga harus memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya.

Sebab, ruang lab wajib memiliki standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar.

Akan tetapi, Persi juga menegaskan apabila harga PCR turun, maka harga beli PCR juga turun.

Lantaran dinilai kemahalan, Jokowi pun meminta untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp450 ribu.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah