Jokowi Inginkan Harga Tes PCR Rp450 Ribu

- 16 Agustus 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi swab test PCR.
Ilustrasi swab test PCR. /Pixabay/Stephan Hoesl/

Media Magelang – Presiden Jokowi menginginkan harga tes swab PCR Rp450 ribu.

Adapun harga tes polymerase chain reaction di Indonesia saat ini berada pada kisaran Rp600 ribu hingga Rp900 ribu. Oleh karena itu, Jokowi menginginkan harga swab PCR lebih terjangkau yaitu Rp450 ribu.

Presiden Jokowi menginginkan harga tes PCR turun menjadi Rp450 ribu tersebut usai masyarakat menyoroti harga PCR di India.

Baca Juga: Terbaru Juli 2021! Ini Harga Rapid Test Antigen dan PCR Sesuai Acuan Kemenkes

Di New Delhi India, harga tes PCR hanya dipatok 500 Rupee atau sekitar Rp96 ribu.

Usai kabar ini viral, masyarakat pun membandingkannya dengan Indonesia yang mematok harga tertinggi tes PCR Rp900 ribu berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR).

Oleh karena ini lah, Presiden Jokowi langsung meminta harga PCR dipatok Rp450 ribu sebagaimana yang ia sampaikan melalui YouTube Sektretariat Presiden pada Minggu 15 Agustus 2021.

“Saya sudah berbicara kepada Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR berada dikisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu,” ujar Jokowi.

Baca Juga: MUI Sebut Tes PCR dan Swab Antigen Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi langsung mengimbau seluruh laboratorium untuk mendaftarkan diri dalam sistem jejaring laboratorium nasional.

Tak hanya itu, Siti Nadia Tarmizi juga mengimbau semua laboratorium untuk melaporkan data pada National All Record (NAR) sehingga terpantau sesuai standar dan kalitasnya.

Siti Nadia Tarmizi pun menyampaikan bahwa penetapan harga swab PCR sudah di bawah paying hukum dan diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Di sisi lain, Sekjen Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Lia G. Partakusuma pun mengatakan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur harga tes PCR.

Ia juga membeberkan bahwa dalam menetapkan harga jual, pemerintah juga harus memperhitungkan biaya operasional kebutuhan laboratorium seperti ruang lab khusus molekuler dan lainnya.

Sebab, ruang lab wajib memiliki standar keamanan yang cukup tinggi dengan peralatan yang memenuhi standar.

Akan tetapi, Persi juga menegaskan apabila harga PCR turun, maka harga beli PCR juga turun.

Lantaran dinilai kemahalan, Jokowi pun meminta untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp450 ribu.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah