MUI Sebut Tes PCR dan Swab Antigen Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

- 15 April 2021, 17:49 WIB
MUI menyebutkan Tes PCR dan Swab Antigen tidak membatalkan puasa seseorang, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021.
MUI menyebutkan Tes PCR dan Swab Antigen tidak membatalkan puasa seseorang, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021. /Humas Setda Kota Bandung

Media Magelang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa tes PCR dan swab antigen tidak membatalkan puasa.

Meskipun dua hal tersebut jelas-jelas masuk ke tenggorokan dan lubang hidung, namun tes PCR dan swab antigen bukanlah nutrisi ataupun vitamin yang memiliki rasa ketika menyentuh lidah dan sampai di tenggorokan.

Oleh sebab itu, tes PCR dan swab antigen tidak membatalkan puasa seseorang.

 Baca Juga: Ini Dia Skenario Antisipasi oleh Dishub Jawa Tengah untuk Para Pemudik Bandel

Baca Juga: Sederet Kemungkinan Alasan Sejumlah Anggota DPR Jadi Relawan Vaksin Nusantara

Baca Juga: Jadwal Liga Eropa 16 April 2021: Slavia Praha VS Arsenal, Link Live Streaming Gratis di TV Online

Dilansir Media Magelang dari sehatnegeriku.kemkes.go.id pada 14 April 2021, keputusan MUI tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat berpuasa yang ditetapkan pada 7 April 2021.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa bahwa test swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Senin 12 April 2021.

Selain diizinkannya tes PCR dan swab antigen, MUI juga membolehkan pelaksanaan vaksinasi selama puasa Ramadhan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x