MUI Sebut Tes PCR dan Swab Antigen Tidak Membatalkan Puasa Ramadhan

- 15 April 2021, 17:49 WIB
MUI menyebutkan Tes PCR dan Swab Antigen tidak membatalkan puasa seseorang, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021.
MUI menyebutkan Tes PCR dan Swab Antigen tidak membatalkan puasa seseorang, tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021. /Humas Setda Kota Bandung

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 15-16 April 2021: Waspada! Banjir Bandang Hantui Jawa Tengah

Baca Juga: Jadwal Imsak Sumatera Ramadhan 2021, Bisa Unduh Gratis di bimasislam.kemenag.go.id

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 saat Lebaran, Polda Jateng Lakukan Penyekatan Arus Mudik di Magelang

Dan oleh karena itu, pelaksanaan vaksinasi terus berjalan hingga saat ini.

Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi selama puasa Ramadhan tetap sama seperti hari-hari sebelumnya, hanya saja di bulan Ramadhan ini, vaksinasi tersedia pada siang dan malam hari, serta lebih memperhatikan kondisi orang yang akan divaksin.

“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah di bulan ramadhan ini. Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” tutur Siti Nadia Tarmizi.

Maka dari itu, Siti Nadia Tarmizi menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal di rumah, dan melakukan perjalanan apabila saat mendesak atau kepentingan darurat saja.

Bagi masyarakat dan pengurus masjid apabila akan mengerjakan shalat tarawih dan tadarus Al-Quran di masjid, diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan sebelum dan sepulang dari masjid, memakai masker, menjaga jarak, membawa peralatan sholat dan mengaji pribadi, serta menghindari kerumunan yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

Dengan demikian, sesuai dengan Fatwa MUI, tes PCR, swab antigen, dan vaksinasi diizinkan, dan sifatnya tidak membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah