Media Magelang – Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 lantaran angka penyebaran Covid-19 yang belum turun di Indonesia.
Pemerintah menerbitkan larangan mudik 2021 yang berlaku pada periode 6-17 Mei 2021. Pemerintah melarang semua lapisan masyarakat untuk mudik.
Sebetulnya, larangan mudik ini sudah pernah dilakukan pada Idul Fitri 2020 lalu, ketika Indonesia baru saja menerapkan lockdown.
Baca Juga: Bank BRI Tutup Semua Kantor di Banda Aceh, Inilah Penyebabnya
Baca Juga: Ciptakan KamSelTibCarLanTas, Polrestabes Semarang Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021
Walaupun sudah ada larangan mudik 2021, akan tetap ada para pemudik yang bandel dan nekat melakukan mudik apapun alasannya.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan strategi. Seperti yang Dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Tengah yang sedang menyiapkan tiga skenario.
Pelaksana Tugas Dishub Jateng, Henggar Budi Anggoro, menjelaskan bahwa skenario pertama adalah pra larangan mulai dari 1-5 Mei 2021 sebagai antisipasi mudik dini.