Catat! Boleh Mudik di Tanggal Ini Asal Bawa Surat Keterangan Sehat

- 14 April 2021, 08:42 WIB
Pada mudik lebaran 2021, kendaraan dan penumpang yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan akan diminta putar balik.
Pada mudik lebaran 2021, kendaraan dan penumpang yang tidak melengkapi diri dengan surat keterangan kesehatan akan diminta putar balik. /Pixabay/Alexander Grishin/

Media Magelang - Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk resmi melarang mudik lebaran 2021 akibat pandemi.

Namun, Karobinops Sops Polri Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan pihak kepolisian masih akan memberikan kelonggaran mudik sebelum libur lebaran 2021.

Masyarakat diperbolehkan bepergian keluar kota atau daerah sebelum libur lebaran 2021, tepatnya pada 26 April-5 Mei 2021.

Sebelum libur lebaran 2021 pada periode tersebut, masyarakat masih diperbolehkan melintas asal membawa surat keterangan sehat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan Hari Ini Rabu, 14 April 2021 Wilayah Denpasar Bali dan Sekitarnya

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021, Fitnah Kejam! Elsa Sukses Buat Rencana Singkirkan Ricky Selamanya

Baca Juga: Update Kode Redeem ML 14 April 2021, Diamond dan skin Gratis Menunggumu!

Dilansir Media Magelang dari PMJ News, pihak kepolisian akan melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menjaga check point di sejumlah titik.

"Pada masa tersebut, checkpoint akan dijaga oleh anggota kepolisian dan stakeholder terkait seperti TNI dan aparat pemerintah daerah untuk melakukan penyekatan di sejumlah titik terkait larangan mudik," ujar Roma dalam sebuah webinar pada Selasa, 13 April 2021.

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x