Media Magelang - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan acuan harga rapid test antigen dan PCR per bulan Juli 2021.
Simak informasi harga rapid test antigen dan PCR terbaru bulan Juli 2021 menurut acuan Kemenkes dalam artikel berikut.
Kemenkes menetapkan batasan biaya untuk segala tes pemeriksaan virus Corona atau penyakit Covid-19, termasuk rapid test antigen dan PCR.
Terkait ketetapan harga rapid test antigen, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 per tanggal 18 Desember 2020.
Sesuai acuan Kemenkes, batasan harga rapid test antigen tertinggi dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan wilayah.
Tarif sebesar Rp250 ribu dikenakan untuk pemeriksaan rapid test antigen di Pulau Jawa, sedangkan harga Rp275 ribu dikenakan untuk wilayah luar Jawa.
Sementara itu, rapid test-polymerase chain reaction atau RT-PCR dikenakan harga tertinggi sebesar Rp900 ribu sesuai ketetapan Kemenkes.
Batasan harga tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT-PCR akan termasuk pengambilan swab untuk deteksi virus Covid-19.