Cek di Sini! BSU 2021 Rp1 Juta Tidak Bisa Cair ke Pekerja Jika Termasuk Kriteria Ini

- 18 Agustus 2021, 08:55 WIB
BSU
BSU /tangkap layar web bsu.kemnaker.go.id

Media Magelang - Berikut sejumlah kriteria orang yang tidak bisa mencairkan dana bantuan subsidi upah atau BSU untuk pekerja pada tahun 2021. 

Program BSU atau bantuan Subsidi Gaji yang mulai cair bertahap sejak 10 Agustus 2021 tidak bisa didapatkan oleh beberapa kriteria pekerja. 

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan program bantuan BSU 2021 sebesar Rp1 juta , yang tahun ini kembai disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Adapun, syarat BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Ini 4 Cara Mudah Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Program BSU Agustus 2021

Menilik ke belakang, Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta karyawan ini diberikan untuk mencegah PHK dan menyasar sebanyak 8,7 juta pekerja.

Dengan jumlah terbatas, tak semuanya pekerja bisa menerima bantuan BLT Subsidi Gaji. Simak kriteria pekerja yang dipastikan tidak lolos untuk menerima BSU Rp1 Juta.

1. Bukan WNI

Kriteria pertama orang yang gagal lolos program BSU Rp1 Juta 2021 adalah WNA yang bekerja di Indonesia. Hal ini karena syarat utama BLT Subsidi Gaji hanya diberikan untuk karyawan WNI yang dibuktikan dengan KTP.

Baca Juga: Bisa Cek Penerima BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 Pakai Cara Ini

2. Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Data penerima BSU 2021 diambil Kemnaker dari database BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja yang tidak terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 juga dipastikan gagal untuk mengantongi BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

3. Bukan pekerja penerima upah

Pemilik usaha adalah satah satu golongan yang tidak bisa mendapatkan BSU Rp1 Juta 2021 dari kemnaker. Hal ini karena syarat penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta adalah pekerja penerima upah.

4. Gaji di atas kriteria yang ditentukan

Pekerja tidak akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan jika gaji bulanannya di atas Rp3,5 juta per bulan karena tidak sesuai dengan kriterisa yang dipersyaratkan.

Kendati demikian, karyawan yang memiliki upah di atas Rp3,5 juta masih mungkin memiliki kesempatan mendapat BSU, asalkan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4dilihat dari UMK dan UMP wilayah tersebut.

5. Tidak berada di wilayah yang ditentukan

Pekerja yang tidak berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 juga tidak berhak mendapat bantuan BSU.

Berdasarkan Lampiran I dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 terdapat Kota dan Kabupaten di 28 Provinsi yang termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

6. Bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan

Sementara itu, pekerja yang bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan juga tak berhak menerima BSU, karena hanya berlaku untuk karyawayn di beberapa sektor yang terdampak.

Adapun sektor-sektor yang memenuhi kualifikasi BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

Meskipun begitu, masyarakat yang tidak terdaftar sebagai penerima BST Subsidi Gaji jangan bersedih atau putus asa.

Tahun ini pemerintah telah menyiapkan berbagai bantuan yang ditawarkan pemerintah pusat maupun daerah kepada masyarakat seperti BST, PKH, dan Kartu Sembako oleh Kemensos, BPUM atau BLT UMKM oleh Kemenkop UKM, BLT Dana Desa, Kartu Prakerja, diskon tarif listrik dan juga bantuan kuota internet dari Kemendikbud Ristek.

Demikian informasi terkait daftar kriteria pekerja yang tidak bisa menjadi penerima bantuan BSU 2021 sebesar Rp1 juta.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah