Ketahui Cara Dapat BSU Bagi yang Belum Pernah Mendapatkan, Asal Masuk Kriteria

- 20 Agustus 2021, 17:13 WIB
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021
Ilustarasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 /Instagram/Bank Indonesia

Sementara yang dimaksud sesuai kriteria adalah, bagi mereka yang tinggal atau bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3-4. 

Kriteria lainnya adalah UMP atau UMK Anda maksimal Rp3,5 juta. Jika gaji Anda di atas angka tersebut tidak masuk kategori penerima.

Selain itu, Anda tidak bekerja di sektor pendidikan dan bukan tenaga kesehatan. Pemerintah memiliki bantuan tersendiri bagi sektor tersebut.

Kriteria sektor prioritas penerima BSU di antaranya, karyawan industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, dan jasa di luar pendidikan dan kesehatan.

Prinsip Penyaluran BSU 

Dalam menyalurkan BSU 2021 pemerintah mengedepankan prinsip clear and clean. Untuk memastikan tidak terjadi adanya penerima ganda bantuan sosial.

“Prinsip yang kita lakukan adalah clear and clean. Clear artinya dari sisi regulasi, apa-apa yang kita lakukan ini betul-betul meminimalisir potensi yang timbul karena adanya kebijakan,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Kamis 19 Agustus 2021.

Menurut Anwar Sanusi, kebijakan tersebut diambil berdasarkan masukan hasil audit dari BPKP atau BPK. Kemnaker juga melakukan konsultasi dengan KPK.

Perlu diketahui, BSU tahap II 2021 sudah dalam proses, sejauh ini perkembangannya telah masuk pada tahap verifikasi data penerima. Data penerima berdasarkan data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita berkolaborasi secara aktif dengan BPJS Ketenagakerjaan karena memang data ini kita peroleh dari BPJS Ketenagakerjaan," jelas Anwar. ***

Halaman:

Editor: Puspasari Setyaningrum

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah