Bantuan BSU Belum Diterima? Cek Segera Verifikasi Data Penerima Pakai Cara Berikut

- 23 Agustus 2021, 05:15 WIB
BSU
BSU /kemnaker.go.id

Media Magelang - Berikut cara melakukan verifikasi data bagi para pekerja yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021. 

Para penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2021 saat ini mulai mendapatkan pencairan dana tahap pertama dari pemerintah, dengan total bantuan sebesar Rp1 juta.

Pekerja yang telah dinyatakan sebagai penerima bisa mendapatkan dana bantuan Rp1 juta dari program BSU mealui rekening bank masing-masing. 

Jika pekerja belum menerima dana bantuan BSU 2021 Rp1 juta untuk tahap 1, segera verifikasi data penerima menggunakan cara berikut.

Baca Juga: Jumlah Transferan BSU Tahun 2021 Dikurangi, Simak Alasan Kemnaker!

BPJS Ketenagakerjaan menyebut data penerima telah diserahkan pada Kemnaker untuk kemudian digunakan pada penyaluran BLT subsidi gaji Rp1 juta Tahap 2.

Namun jika pekerja tidak menerima transfer Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta bersama dengan rekan-rekannya, simak bagaimana cek verifikasi data di artikel berikut.

Sesuai rencana BSU atau BLT Subsidi Gaji ini diberikan Kemnaker sebanyak Rp500 ribu untuk 2 bulan, sehingga dana yang diberikan sekaligus dalam 1 kali pencairan sebanyak Rp1 juta.

Seperti diingat, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 8,8 triliun untuk BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 sehingga seharusnya target jumlah penerima bantuan BSU Subsidi Gaji ini mencapai 8,7 juta pekerja. 

Baca Juga: Cek Status Pekerja Terdaftar BSU Rp1 Juta Tahap 2 via Whatsapp 081380070175 dan Aplikasi BPJSTKU

Dicairkan secara bertahap, beredar kabar bahwa seluruh anggaran BSU 2021 akan cair hingga akhir tahun dengan jadwal sebanyak 5 tahap pencairan.

Anggoro Eko Cahyo selaku Ditektur Utama BPJAMSOSTEK menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan HRD perusahaan untuk pembuatan rekening bank Himbara, namun para pekerja harus sudah mengumpulkan beberapa data berikut ini:

  1. NIK KTP
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat perusahaan atau pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor HP yang dapat dihubungi
  7. Alamat email

Kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini berbeda dengan penyaluran bantuan tahun lalu, terutama pada aspek batasan gaji, wilayah, dan sektor atau jenis pekerjaan.

Berikut kriteria penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta per orang ini:

  1. Pertama, pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan NIK KTP
  2. Kedua, pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  3. Ketiga, pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Keempat, Pekerja / Buruh merupakan penerima upah.
  5. Kelima, pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Keenam, pekerja diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Ketujuh, belum pernah menerima bansos lain dari pemerintah.

Sementara itu, bagi pekerja yang hingga hari ini belum ditransfer BSU ke rekening bank Himbara miliknya, dapat memastikan verifikasi data di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan cara berikut:

  1. Buka link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login dengan email dan password pekerja yang sudah didaftarkan
  3. Klik “lupa kata sandi” jika tidak ingat password
  4. Centang “saya bukan robot”
  5. Klik “login”
  6. Keterangan pemilik akun seperti NIK, nama akan muncul
  7. Klik menu “Bantuan Subsidi Upah”
  8. Status kepesertaan pekerja akan muncul pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, seperti, “Data yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan masih dalam verifikasi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Jika muncul keterangan tersebut maka verifikasi data pekerja sedang dalam proses.

Namun apabila di layar tertera, “Anda memenuhi persyaratan calon Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Mohon lengkapi data melalui HRD/Personalia agar dapat diproses lebih lanjut,” makanpekerja dapat segera berkoordinasi dengan HDR perusahaan.

Sementara itu, pekerja yang terdaftar jadi penerima BSU tahun 2021 ini, akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, atau dapat cek langsung melalui ATM, atau Mobile Banking masing-masing.

Tahun 2021 ini, BSU subsidi gaji memang akan cair secara bertahap melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI untuk wilayah Aceh.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, dapat segera mengumpulkan data ke HRD Perusahaan agar segera dibantu pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk pembuatan rekening bank Himbara.

Namun jika pekerja belum juga menerima notofokasi SMS maupun transfer dana Bantuan Subsidi Upah BLT Subsidi Gaji Rp1 juta minggu ini, maka bersabar menunggu pencairan tahap selanjutnya.

Jika belum juga mendapatkan notifikasi SMS dan pencairan dana bantuan BSU 2021 Rp1 juta di rekening, pekerja perlu bersabar menunggu pencairan tahap selanjutnya.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah