Media Magelang – YouTuber Muhammad Kace yang viral lantaran penghinaan agama Islam kini telah dilaporkan sebagaimana Menag Yaqut Cholil mengarahkan.
Menag Yaqut Cholil menyebut peristiwa penghinaan terhadap agama Islam bisa dilaporkan, seperti yang dilakukan YouTuber Muhammad Kace.
Menag Yaqut Cholil menyebut bahwa segala tindakan ujaran kebencian dan menghina simbol agama merupakan tindak pidana. Oleh katenanya, YouTuber Muhammad Kace bisa dilaporkan usai disebut melecehkan Islam.
Baca Juga: Kisah Seorang Model Cantik Jadi Korban Fetish Mukena Viral di Twitter
“Delik aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Menag Yaqut Cholil di Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi akhir pekan lalu.
Menag pun mengingatkan bahwa pidato atau ceramah seharusnya untuk meningkatkan pengetahuan terhadap keyakinan yang dianut dan tidak merendahkan ajaran agama lain.
Muhammad Kace dilaporkan banyak pihak lantaran diduga melakukan penodaan terhadap agama Islam. Kini, YouTuber yang tengah viral tersebut sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Viral! Cewek Cantik yang Ditinggal karena Terlalu Baik, Begini Kisahnya
Sebelumnya, Muhammad Kace juga telah dilaporkan pada April 2021 lalu oleh ulama di Jatim lantaran penghinaan agama Islam salah satunya menjelek-jelekkan kitab kuning, ulama, dan pondok pesantren.