Mahasiswa dan Dosen Wajib Penuhi Syarat Khusus Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Berikut

- 24 Agustus 2021, 08:55 WIB
Syarat khusus mahasiswa dan dosen penerima kuota internet gratis Kemendikbud.
Syarat khusus mahasiswa dan dosen penerima kuota internet gratis Kemendikbud. /pixabay/

Media Magelang - Berikut syarat khusus bagi mahasiswa dan dosen yang menjadi penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud Ristek RI pada tahun 2021. 

Para mahasiswa maupun dosen wajib memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis untuk mendapatkan kuota dari Kemendikbud sebesar 15 GB per bulan.

Jika memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima, mahasiswa dan dosen akan segera mendapatkan pencairan bantuan kuota internet gratis 15 GB mulai bulan depan. 

Pasalnya, penyaluran bantuan kuota internet gratis Kemendikbud mencapai 15 GB mulai berlangsung pada bulan September 2021.

Baca Juga: Mulai Cair Bulan Depan, Ini Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud pada 2021

Program bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek RI kembali dibagikan untuk pelajar dan pengajar yang terdaftar sebagai penerima. 

Salah satu kategori penerima program bantuan Kemendikbud ini yang bisa mendapatkan kuota 15 GB yaitu mahasiswa dan dosen. 

Mahasiswa dan dosen dapat mulai mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021 pada bulan ini. 

Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa dan dosen untuk bisa menjadi penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021. 

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp4,4 Juta, Ini Cara Daftar KIP BLT Anak Sekolah

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud tahun ini yakni wajib melampirkan nomor HP yang aktif dan memenuhi sejumlah ketentuan lain.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan perpanjangan penyaluran program bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud pada tahun 2021.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengumumkan jika bantuan kuota internet gratis diperpanjang selama tiga bulan pada tahun 2021. 

Dengan begitu, pelajar dan pengajar, termasuk mahasiswa dan dosen, bisa kembali mendapatkan kuota internet gratis mulai September mendatang.

Adapun periode penyaluran bantuan kuota internet gratis Kemendikbud berlangsung pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Untuk menyalurkan bantuan kuota internet gratis kembali selama tiga bulan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun.

Anggaran Rp2,3 triliun meliputi penyaluran bantuan kuota 7 GB per bulan bagi masing-masing 1,52 juta siswa PAUD dengan anggaran sejumlah Rp88,35 miliar.

Sementara itu, pembagian kedua sebanyak Rp2,3 triliun disiapkan untuk penyaluran kuota internet gratis 10 GB bagi 20,52 juta siswa dikdasmen.

Untuk penyaluran kuota 12 GB per bulan bagi 1,56 juta guru PAUD dan guru dikdasmen (pendidikan dasar dan menengah), anggaran sebanyak Rp154,44 miliar disiapkan.

Bagi dosen dan mahasiswa, ada kuota sebanyak 15 GB yang disalurkan untuk 3,27 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp404,98 miliar.

Jika ingin mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud 2021, berikut syarat dan status penerima bantuannya:

1. Siswa dan pendidik PAUD

2. Dikdasmen harus terdaftar di Dapodik

3. Memiliki nomor HP yang aktif. 

Khusus mahasiswa dan dosen, berikut empat syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021:

4 Syarat Mahasiswa dan Dosen Penerima Kuota Internet Gratis 2021

1. Terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa atau Dosen Aktif

2. Memiliki Nomor Ponsel Aktif

3. Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan

4. Memiliki Nomor Registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

Demikian informasi terkait syarat khusus yang harus dipenuhi mahasiswa dan dosen untuk bisa menjadi penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah