2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Menurut informasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan adalah data yang paling akurat dan lengkap.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data. Hal mengingat saat ini, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Doctor Strange Muncul di Film Spider-Man: No Way Home? Berikut Ulasan Terbarunya
Kemnaker juga menyebutkan bahwa data di BPJS Ketenagakerjaan akuntabel dan valid sehingga dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, pekerja yang dapat menerima BLT subsidi gaji senilai tersebut adalah mereka yang terdaftar di pangkalan data BPJS Ketenagakerjaan.
Pada penyaluran BLT subsidi gaji tahap 1 lalu, jumlah penerima BSU adalah 947 ribu pekerja.