Media Magelang - Berikut mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 bagi penerima yang belum memiliki rekening bank.
Pekerja yang terdaftar sebagai penerima bantuan Subsidi Gaji atau BSU Tahap 2 akan menerima dana bantuan Rp1 juta melalui sejumlah bank penyalur.
Hanya rekening di bank tertentu yang bisa menerima pencairan dana bantuan BSU Tahap 2 Rp1 juta untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Jika pekerja belum memiliki rekening sesuai bank yang ditentukan pemerintah, dana bantuan BSU Tahap 2 sebesar Rp1 juta tidak langsung cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Begini Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer dan Non PNS Tahun 2021, Cair Sebesar Rp1,8 Juta
Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk Tahap 2 bisa melakukan pencairan melalui bank penyalur yang ditentukan pemerintah.
Penyaluran danan bantuan BSU Tahap 2 Rp1 juta kepada penerima hanya dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta untuk Tahap 2 bisa melakukan pencairan melalui bank penyalur yang ditentukan pemerintah.
Penyaluran danan bantuan BSU Tahap 2 Rp1 juta kepada penerima hanya dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).