Setiap individu bisa berperan dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari membangun sikap moral dan integritas tinggi serta menyebarkan pengetahuan dan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya, seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat," demikian penjelasan KPK.
Untuk menjadi penyuluh anti korupsi, tentu harus ada persyaratan tertentu, yaitu pengakuan kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi
Dengan demikian, KPK meminta agar siapapun segera mengklarifikasi jika menemukan informasi terkait lembaga anti korupsi tersebut ke nomor call center 198 atau lewat email di [email protected].***