Cara Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dan Non PNS Rp1,8 Juta!

- 26 Agustus 2021, 14:10 WIB
Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp3,7 T untuk BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September, Segera Daftar di Sini
Kemendikbud Ristek Anggarkan Rp3,7 T untuk BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September, Segera Daftar di Sini /Bank Indonesia/

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah informasi terbaru mengenai cara dapat BSU Rp1,8 juta bagi guru honorer dan non PNS.***

Halaman:

Editor: Paradisa Nunni Megasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah