Aturan ini telah ditetapkan sejak gelombang pertama dan harus dipatuhi sebagai langkah awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Buat Akunnya Sekarang dan Segera Daftar!
2. Sudah menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
Setelah memastikan diri bukan termasuk dalam kategori yang dilarang mendaftar, calon peserta juga harus memastikan diri bukan termasuk penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.
Tujuan dari aturan ini adalah agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja bisa lebih merata.
3. Sudah ada 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar
Manajemen Kartu Prakerja telah memutuskan untuk memperbolehkan hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang mengikuti Kartu Prakerja tahun 2021.
Aturan ini dibuat agar penyaluran manfaat Kartu Prakerja lebih merata dari berbagai KK.
“Penerima Kartu Prakerja dibatasi maksimal dua orang anggota keluarga per KK,” ujar Menko, Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual pada 23 Februari 2021.
4. Terdaftar sebagai penerima bansos