Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19 yang Resmi Dibuka 26 Agustus 2021

- 27 Agustus 2021, 15:10 WIB
Informasi gelombang 19 kartu prakerja sudah dibuka.
Informasi gelombang 19 kartu prakerja sudah dibuka. /Instagram @prakerja.go,id/

Media Magelang – Kartu Prakerja Gelombang 19 resmi dibuka pada 26 Agustus 2021, diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19.

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 melalui situs www.prakerja.go.id, sebelumnya Anda akan diminta membuat akun terlebih dahulu.

Baca Juga: Gelombang 19 Mulai Dibuka! Ini Soal dan Kunci Jawaban Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi pencari kerja dan pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Nantinya masyarakat yang telah mendaftar dan lolos akan mendapatkan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mereka.

Sebelum mendaftar, Anda diminta untuk menyiapkan data diri seperti email, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif.

Langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja sangat mudah. Untuk Kartu Prakerja Gelombang 19 dibuka sejak 26 Agustus 2021 hingga beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Dibuka, Ini Pendaftar yang Dipastikan Gagal Jadi Peserta

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 harus memiliki akun yang dapat dibuat dengan mengunjungi situs resmi www.prakerja.go.id.

Simak cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 dan cara membuat akun berikut ini:

  1. Masuk ke website https://www.prakerja.go.id/
  2. Jika sudah memiliki akun silakan untuk langsung masuk
  3. Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu
  4. Buat akun bisa dengan:

- memasukan email di beranda atau halaman utama pada tempat yang tersedia dan klik tanda panah di sampingnya, atau

- memilih menu daftar sekarang pada beranda atau halaman utama

  1. Masukan alamat email dan kata sandi untuk akun Anda (kata sandi atau password harus mengandung kombinasi huruf dan angka)
  2. Klik kotak kecil pada pernyataan persetujuan pendaftar (di samping tulisan ‘Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku’)
  3. Klik tulisan ‘Buat Akun’
  4. Link verifikasi akan dikirim ke email Anda
  5. Cek email Anda dan klik tulisan ‘Verifikasi Sekarang’ agar bisa melanjutkan proses pendaftaran Kartu Prakerja
  6. Muncul ‘Verifikasi Berhasil’ di tab baru, klik tulisan ‘Masuk ke Akun Kamu’
  7. Masukan email dan password atau kata sandi yang telah dibuat tadi
  8. Klik ‘Masuk’
  9. Anda diminta memasukan data untuk verifikasi KTP

- Nomor KTP

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Tanggal lahir

  1. Jika e-KTP Anda tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan data yang ada di Dukcapil, Anda dapat menghubungi Dukcapil untuk meminta e-KTP data terbaru
  2. Masukan data diri dengan lengkap
  3. Masukan nomor HP dan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS

Langkah berikutnya adalah Anda akan mengikuti tes Kartu Prakerja Gelombang 19. Anda perlu menyiapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

Setelah selesai mengikuti tes, tunggu email dari Kartu Prakerja. Selanjutnya jika sudah mendapatkan email, kembali ke situs  www.prakerja.go.id dan bergabung ke gelombang pendaftaran.

Cara mendaftar akun dilakukan terlebih dahulu untuk dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19.

Anda diharapkan mengisi data diri dengan benar karena pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 19 ini akan berlangsung beberapa hari sehingga tak usah terburu-buru.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran dapat Anda peroleh dengan mengunjungi www.prakerja.go.id/tanya-jawab.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 19 akan mendapatkan insentif sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

Anda dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19 dan mengikuti tes serta seleksi gelombang jika telah mempunyai akun pada situs  www.prakerja.go.id.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x