Syarat Penerima Bansos BST DKI 2021
Sementara itu, syarat penerima BST DKI adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
2. Tidak termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Mekanisme penyaluran BST DKI ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI Jakarta.
Bagi KPM yang terdaftar sebagai penerima BST DKI Jakarta, dana bansos tunai tahap 5 dan 6 senilai Rp 600 ribu tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Apabila mengalami kendala pada proses pencairan BST DKI tersebut, Anda dapat mengikuti cara berikut ini.
Cara Mencairkan Dana Bansos BST DKI Jakarta
1. Mendapatkan undangan pencairan dari petugas wilayah yang ditunjuk maksimal H-1 pelaksanaan
2. Membawa KK dan KTP asli serta fotokopi untuk mengambil Kartu Tabungan