Guru Honorer dan Non PNS Dapat BSU Rp1,8 Juta, Begini Syarat dan Cara Dapatnya

- 29 Agustus 2021, 06:49 WIB
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021, Segera Cek Nama Penerima Dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id
BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021, Segera Cek Nama Penerima Dengan Login info.gtk.kemdikbud.go.id /Pixabay.com

Media Magelang - BSU Rp1,8 juta bisa didapatkan oleh guru honorer dan non PNS.

Untuk dapat BSU Rp1,8 juta bagi guru honorer dan non PNS tersebut, maka wajib untuk melengkapi syarat tertentu.

Tak hanya itu, wajib pula untuk melakukan pengecekan nama guru honorer dan non PNS untuk tahu apakah menerima BSU Rp1,8 juta.

Baca Juga: BST DKI Kembali Cair untuk 124 KPM, Cek Nama Penerima di corona.jakarta.go.id

Melalui Kemendikbud, pemerintah menyalurkan BSU sebesar Rp1,8 juta bagi para guru honorer dan non PNS.

Bantuan BSU guru honorer dan non PNS ini disalurkan pada 2021 secara bertahap.

Sejumlah guru honorer atau non PNS bisa mendapatkan pencairan dana bantuan BSU jika terdaftar sebagai penerima pada penyaluran tahun 2021.

Jika ingin mendapatkan BSU 2021, simak syarat dan cara mendapatkan bantuan untuk guru honorer atau non PNS berikut.

Meski sudah bisa cair, BSU 2021 untuk guru honorer dan non PNS hanya bisa didapatkan para penerima bantuan.

Para guru honorer atau non PNS yang terdaftar sebagai penerima bantuan nantinya akan mendapatkan dana BSU 2021 sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: BST Kemensos Kembali Cair Agustus 2021, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Dengan disalurkannya bantuan BSU guru honorer atau non PNS, pemerintah berharap dapat membantu meringankan daya beli mereka di tengah pandemi Covid-19.

BSU 2021 untuk guru honorer dan non PNS akan dikirimkan langsung dengan transfer ke rekening bank penerima, yakni sebesar Rp1,8 juta.

Untuk mencairkan bantuan BSU bagi guru honorer dan non PNS, penerima bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau HP masing-masing.

Adapun cara mendapatkan bantuan guru honorer dan guru non PNS melalui program BSU 2021 Rp1,8 juta yaitu sebagai berikut.

Cara dapat BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan non PNS

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

Dikutip dari laman Kemendikbud, berikut golongan penerima atau syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah informasi terbaru mengenai cara dapat BSU Rp1,8 juta bagi guru honorer dan non PNS.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah