Ini 4 Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2021 Rp1 Juta, Tahap 3 Sebentar Lagi Cair!

- 30 Agustus 2021, 05:35 WIB
Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021
Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 /Kemnaker/

Media Magelang - Inilah 4 cara untuk mengecek nama penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebentar lagi cair pada Tahap 3. 

BSU atau bantuan Subsidi Gaji Tahap 3 pada tahun 2021 segera dicairkan pemerintah kepada pekerja yang terdaftar sebagai penerima. 

Para penerima BSU Tahap 3 tahun 2021 akan memperoleh dana bantuan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta secara bertahap dari pemerintah.

Saat ini BP Jamsostek kembali menyerahkan data calon penerima BSU Subsidi Gaji Tahap 3 pada 2021 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Cek Tanda Karyawan Penerima BLT Rp1 Juta dengan 4 Cara Ini

Setelah itu, sebanyak 1,5 juta data calon penerima BSU Tahap 3 akan siap menerima pencairan dana bantuan Rp1 juta dari Kemnaker.

Dari catatan Kemnaker, sebanyak 71.931 pekerja dari 1,5 nama di dalam daftar gagal menerima pencairan BSU tahap 3.

Hal ini karena para pekerja diketahui telah menerima bentuk bansos lain dari pemerintah, sehingga gugur menjadi penerima BSU Rp1 juta tahap 3.

Apabila Anda sebagai pekerja belum menerima BSU dan tidak mendapatkan bansos lain, sebaiknya cek daftar nama penerima bantuan Rp1 juta dengan cara berikut.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cairkan Bansos Rp600 Ribu Bulan Ini, Siapa Berhak Terima BST?

Cara cek nama calon penerima BSU 2021 di laman BPJS Ketenagakerjaan

 1. Aplikasi BPJSTKU
- Unduh dan install aplikasi BPJSTKU di smartphone.
- Registrasi melalui e-mail dengan nomor KPJ, NIK e-KTP, tanggal lahir, dan nama sesuai KTP.
- Login dengan email yang sudah didaftarkan.
- Pilih kartu digital, klik kartu digital yang muncul.
- Amati keterangan status kepesertaan aktif atau tidak di bagian bawah layar.
- Apabila terdaftar maka nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.

 2. Website SSO BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Jika belum memiliki akun, pilih menu "Buat Akun Baru"
- Isikan segmen dan email dan tulis kode OTP yang didapatkan.
- Isi data diri dengan nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail.
- Login dengan email yang telah didaftarkan
- Status kepesertaan bisa di cek dengan klik pada bagian kartu digital.

3. Website BSU BPJS
- Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/#halaman-cek-bsu
- Isi form dengan NIK KTP, nama lengkap dan tanggal lahir
- Tandai centang pada captcha Klik "Lanjutkan".

4. WhatsApp
Jika ketiga cara di atas tdak bisa dilakukan, maka berdasarkan informasi dari Twitter resmi @BPJSKTinfo, pekerja menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut https://wa.me/6281380070175.

Perlu diketahui pula bahwa tak seluruh pekerja dapat menerima BSU Subsidi Gaji tersebut.

Pasalnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima bantuan Rp1 juta tersebut.

Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021

Adapun pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia dan memiliki NIK.
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
  4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
  5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  6. Tidak menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika syarat tersebut terpenuhi,pekerja hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui SMS.

Demikian informasi terkait cara mengecek nama penerima bantuan BSU Tahap 2 tahun 2021 yang sebentar lagi cair Rp1 juta untuk para pekerja.***

Editor: Destri Ananda Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah